KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)
Pengelolaan Media Sosial dan Konten Kreatif Implementasi Kebijakan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) pada Direktorat LAIP
DIREKTORAT LAYANAN APLIKASI INFORMATIKA PEMERINTAHAN
TAHUN 2023
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
-2023-
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
- Latar Belakang
Tahun 2022, Indonesia mendapat amanat besar untuk memegang
Presidensi G20, forum kerjasama multilateral yang terdiri dari 19 negara
dan Uni Eropa. Indonesia mendapat amanat tersebut saat dunia
menghadapi tantangan global akibat pandemi dan kondisi geopolitik.
Karena itulah, tema besar yang diusung pada Presidensi G20 saat ini
adalah Recover Together, Recover Stronger. Dengan tema ini, Indonesia
mengajak seluruh dunia untuk bahu-membahu, saling mendukung untuk
pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
Salah satu pilar penting dari tema G20 ini adalah digitalisasi yang selaras
dengan inisiatif digitalisasi yang sudah dilakukan Pemerintah RI dalam
beberapa tahun terakhir. Disatu sisi, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah
merilis hasil survei E-Government tahun 2022. Hasilnya cukup
menggembirakan, yaitu posisi Indonesia naik signifikan dari peringkat 88
di tahun 2020 menjadi peringkat 77 di tahun 2022. Hal ini menunjukkan
upaya pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) telah berjalan dengan baik. Hasil kerja keras dan kerja
sama yang apik antara seluruh tim pelaksana SPBE di kementerian,
lembaga, maupun pemerintah daerah.
Hasil survei tersebut menjadi penanda kuat bahwa digitalisasi harus
segera diwujudkan, utamanya dalam pemerintahan agar layanan publik
dari Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa meningkat. Karena itu
seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah perlu memperkuat
komitmen dan meningkatkan implementasi SPBE.
Prestasi ini juga diharapkan akan memompa semangat para pelayan
publik untuk terus mendorong pemerintahan digital melayani
sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Perpres 95/2018
tentang SPBE, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara
lebih luas. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, kementerian kominfo
memiliki peran dan tanggungjawab besar dalam implementasi agenda
tranformasi digital ini khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
dalam amanat Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu koordinasi keterpaduan pembangunan
dan pengembangan Aplikasi SPBE (aplikasi umum dan aplikasi khusus)
dan menyelenggarakan infrastruktur SPBE Nasional yang terdiri atas:
Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah dan Sistem Penghubung
Layanan Pemerintah.
Di Indonesia masalah utama yang yang dihadapi dalam penerapan egovernment
adalah kesenjangan. Bagaimanapun meskipun Teknologi
Informasi merupakan lokomotif dalam pengembangan egovernment,
kontribusi potensialnya sumber daya manusia atau pengembangan
masyarakat semestinya tidak terabaikan, supaya tidak terjadi digital
divide. Istilah digital divide mengacu pada adanya kesenjangan (gap)
antara orang dengan akses efektif ke digital dan information technology
dan dengan mereka yang memiliki keterbatasan akses atau tidak memiliki
akses sama sekali. Termasuk di dalamnya akses informasi terhadap
layanan-layanan yang disediakan pemerintah.
Oleh karena itu agar program-program Direktorat LAIP dapat
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi direktorat laip
dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika yaitu melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
layanan aplikasi informatika pemerintahan, maka langkah selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah memperkaya ragam bentuk informasi dan
perbanyak kolaborasi melalui penyediaan konten kreatif dan Pengelolaan
Media Sosial kebijakan SPBE. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kredibillitas, keterpercayaan dan relevansi kebijakan SPBE Dit. LAIP bagi
instansi lain terutama bagi pemerintah daerah.
Penyediaan konten kreatif produk-produk SPBE sangat penting sehingga
diperlukan tim kerja yang akan menyediakan konten kreatif dan kanal
above the line, through the line ataupun below the line yang akan
mendukung adanya jangkauan implementasi kebijakan layanan SPBE,
Pusat Data Nasional, smart city dan program lain di Direktorat Layanan
Aplikasi Informatika Pemerintahan yang akan mendukung pelaksanaan
pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyediaan konten kreatif dan kanal above the line, through the line
ataupun below the line berupa pembuatan desain gambar, konten dan
video yang akan di sampaikan dalam bentuk publikasi online dan offline.
Publikasi cetak juga masih diperlukan dalam beberapa kegiatan yang
memerlukan desain cetak. Desain yang dibuat baik online ataupun offline
disesuaikan dengan konsep SPBE yang telah sesuai dengan peraturan yang
ada.
- Maksud dan
Tujuan
Maksud dan Tujuan dari program kegiatan ini adalah
a. Untuk menyediakan konten dalam rangka pengelolaan media sosial
kegiatan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
tahun 2022
b. Untuk mendukung capaian kinerja Direktorat LAIP dan pelaksanaan
kebijakan SPBE Dit. LAIP dengan penggunaan konten kreatif di
berbagai kanal arus utama (media jurnalis di lingkungan
Kemkominfo) maupun kanal media mainstream (medsos : IG, FB,
Twitter, Youtube) - Sasaran/Indikator Sasaran/Indikator:
- Tersedianya publikasi, penyediaan konten kreatif dan pengelolaan
media sosial yang terkait kebijakan SPBE - Meningkatnya jumlah penerima manfaat dari program SPBE
Direktorat LAIP Kominfo - Tersedianya media informasi dalam mendukung kampanye
tranformasi
digital
pada
sektor
Pemerintahan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah yang terkait secara
langsung maupun tidak dan Pelaksanaan Kebijakan. - Meningkatnya literasi/pemahaman masyarakat umum baik
pengguna media digital maupun non digital. - Meningkatnya peran stakeholder terkait dalam implementasi SPBE
dan progran LAIP Lainnya - Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Dokumen dan data yang berhubungan dengan pekerjaan ini menjadi
milik Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Lokasi Pekerjaan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Sumber
Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN TA 2023 dengan
Pagu Anggaran sebesar Rp 1.560.458.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus
Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Rupiah) - Nama dan
Organisasi Pejabat
Pembuat
Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Nova Zanda
Satuan Kerja: Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
(LAIP)
Data Penunjang
- Data Dasar
- Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun
2020-2024; - Rencana Kerja Direkorat Jenderal Aplikasi Informatika tahun 2023;
- Dokumentasi program dan Kegiatan Dit. LAIP
- Standar Teknis
a. Arsitektur SPBE Nasional
b. Standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan
aplikasi umum dan khusus
c. Standar teknis dan prosedur infrastruktur SPBE nasional - Referensi Hukum (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020—2024
(2) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik - Keluaran
Keluaran dari Pekerjaan jasa tim kreatif adalah: - Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup
I. Perencanaan:
- Mengajukan usulan perencanaan materi dan publikasi konten terkait
pengelolaan konten kreatif dan pengelolaan media social terkait
kebijakan Dit. LAIP dengan 4 tema besar yaitu pusat data nasional,
layanan dan aplikasi spbe, smart city dan digitalisasi pendidikan. - Melakukan koordinasi dengan PIC Direktorat LAIP secara berkala
minimal satu minggu sekali. - Membangun kerjasama dan networking dengan stakeholder (K/L/D
atau masyarakat) sejalan dengan konten yang akan dihasilkan. - Mengkoordinasikan dan mempersiapkan konten yang perlu
dimasukan dalam materi baik cetak ataupun online. - Memberikan masukan dan rencana kerja konten kreatif yang akan
dibuat per minggu dan mengkordinasikan dengan Sub Direktorat
yang membutuhkannya.
Melaksanakan pembahasan konsep dan pengelolaan konten kreatif
bersama dengan perwakilan dari Dit. LAIP terdiri dari pejabat dan
staf terkait Dit. LAIP sebanyak 3 (kali ) kali dengan jumlah 18 orang
di Kota Bogor dan 3 (kali ) kali dengan jumlah 20 orang di Kota
Tangerang Selatan
II. Produksi Konten:
- Melakukan wawancara pejabat internal Dit. LAIP dan pejabat terkait
terakit program – program Dit. LAIP sampai dengan siap tayang. - Produksi Konten, Penulisan konsep dan naskah film video feature
yang terdiri dari 4 tema besar yaitu pusat data nasional, layanan dan
aplikasi spbe, smart city dan digitalisasi pendidikan yang berdurasi 15
menit. - Pengambilan gambar dan editing film, video feature serta foto film.
Pembuatan videografis motiongraphics edukasi kebijakan, dan isuisu
terkait
program
Dit.
LAIP.
Setiap
konten
berdurasi
antara
30-60
detik.
- Menyiapkan konten animasi/gambar/infografis dalam materi yang
di publikasikan ke stakeholder (K/L/D atau masyarakat) pada
seluruh program Direktorat LAIP termasuk SOP Layanan melalui web
portal nasional SPBE maupun di kanal-kanal media sosial. - Memproduksi konten kreatif yang positif terhadap program kerja
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan. - Membuat konten berupa dokumentasi dan publikasi di kanal-kanal
media Kominfo terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
Direktorat LAIP. - Menggunakan audio dan visual pada setiap desain iklan harus
disesuaikan dengan gambaran masyarakat Indonesia dan tidak
melanggar hak cipta. - Memperbaharui materi iklan sesuai dengan tren yang terjadi pada
dunia digital sehingga lebih relevan dan menarik perhatian
pengguna internet terhadap isu yang dikomunikasikan. - Membuat konten film pendek video feature dengan spesifikasi:
• Tiap episode video memiliki durasi 5-7 menit.
• Konten video yang terdapat dialog di dalamnya harus
disertai dengan subtitle bahasa Indonesia.
• Video memiliki resolusi 1080p Full HD dengan rasio 16:9. - Seluruh hasil produksi yang dibuat harus mendapatkan persetujuan
dari Direktur Layanan Aplikasi Pemerintahan - Memonitor perkembangan dan mendokumentasikan pelaksanaan
pekerjaan dari awal perencanaan, pemasangan hingga pencatatan
hasil keluaran dengan format pelaporan yang telah ditentukan.
Pelaporan yang harus disediakan antara lain :
a. Capaian kinerja dan aktivitas pekerjaan bulanan.
b. Penyampaian dokumen administrasi yang dilakukan dalam 3
(tiga) tahap. - Menyusun laporan hasil pekerjaan tiap bulan sebagai bukti
pekerjaan. - Mengolah materi program-program Direktorat LAIP menjadi bahan
paparan yang interaktif dan komunikatif dalam kegiatan sosialisasi,
webinar, rapat yang diselenggarakan Dit. LAIP. - Meliput dan mempublikasikan seluruh kegiatan Direktorat LAIP yang
di selenggarakan baik di dalam maupun diluar kantor termasuk di
diluar jabodetabek sesuai dengan persetujuan direktorat laip. - Membuat dan mendokumentasikan video pelaksaan kegiatan
bimbingan teknis, FGD, sosialiasi maupun kegiatan lain yang
melibatkan K/L/D sesuai dengan kebutuhan dan arahan direktorat - Menyuguhkan hasil keluaran/pencapaian atas kegiatan, bukti
penayangan program (log proof), secepatnya setelah semua proses
penayangan usai.
III. Social Media Management
- Mengelola akun Program Dit. LAIP di kanal-kanal media sosial
(Facebook, Instagram dan Youtube) dan mempromosikannya
kepada stakeholder. Kepemilikan akun menjadi milik Dit. LAIP
termasuk menjawab pertanyaan yang ada di media sosial. - Mepublikasikan Konten Media Sosial yaitu:
a. Instagram (8 konten perbulan yang terdiri dari: 6-8 infografis
dan 2-3 motion grafis)
b. Facebook 8 konten perbulan yang terdiri dari: 6-8 infografis dan
2-3 motion grafis)
c. Twitter 8 konten perbulan yang terdiri dari: 6-8 infografis dan
2-3motion grafis)
d. Youtube (4 konten perbulan) - Menyediakan perangkat analisa media sosial untuk mengelola aset
sosial media, seperti mengunggah konten, dan melihat data fans,
reach, engagement aset sosial media. - Melakukan promosi Iklan di media sosial Facebook, Instagram, dan
YouTube selama delapan bulan. - Membuat laporan pengelolaan media sosial (Instagram, Facebook,
dan Youtube) secara bulanan. - Menambahkan hashtag dan caption dalam setiap konten yang
dipublikasikan yang berbeda berdasarkan masing-masing isu. - Memberikan interaksi dengan menggunakan tata bahasa yang
baku, sopan dan sesuai kaidah KBBI, tidak mengandung provokasi,
SARA, tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah bilamana
terdapat netizen yang membutuhkan jawaban dan komentar. - Mempublikasikan capaian kinerja LAIP kepada stakeholder terkait
melalui kanal-kanal media social internal kominfo maupun diluar
kominfo. - Menyiapkan materi untuk merespon isu yang timbul terkait dengan
tema yang telah diangkat/publish. - Peralatan,
Material, Personel
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
- Peralatan dan
Material dari
Penyedia
Penyedia wajib menyediakan peralatan yang dibutuhkan selama
pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
- Peralatan dan aplikasi pendukung pembuatan konten
- Peralatan Social Media Analytic Tools
- Peralatan yang menunjang kegiatan Webinar dan Live Streaming
- Lingkup
Kewenangan
Penyedia
Data dan informasi berkaitan dengan penyedia hanya digunakan untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan ini
- Jangka Waktu
Penyelesaian
Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender dimulai dari SPMK.
- Personel
Posisi
Kualifikasi
Jumlah
Tim Ahli Tim Kreatif dan Pengelolaan Konten Kebijakan SPBE - Project Manager
a. Bertanggung jawab untuk
1 orang
memastikan seluruh pekerjaan
dalam proyek dapat terlaksana
dan mampu merespon segala
kebutuhan untuk mendukung
kelancaran proyek.
b. Pendidikan akhir minimal S1 di
bidang Komunikasi/ Pemasaran/
Ekonomi dengan minimal masa
kerja selama 5 tahun di bidang
Komunikasi Publik.
c. Memiliki pengalaman dalam
mengelola pekerjaan di bidang
strategi komunikasi
dan
pengelolaan media digital dari
kementerian dan lembaga negara
minimal satu kali dalam 3 tahun
terakhir.
- Creative
Manager
a. Bertugas mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dengan
keluaran konten kreatif.
b. Minimal memiliki
status
pendidikan akhir S1 di bidang
desain grafis atau komunikasi
visual dengan minimal masa kerja
5 tahun sebagai desainer grafis.
1 orang
c. Memiliki pengalaman dalam
mengelola pekerjaan di bidang
strategi komunikasi
- Content Creator
dan
pengelolaan media digital dari
kementerian dan lembaga negara
minimal satu kali dalam 3 tahun
terakhir.
a. Bertugas merumuskan konsep
yang dibutuhkan dan melakukan
proses pengemasan pesan kunci
menjadi konten yang mudah
dipahami.
b. Memiliki pendidikan akhir
minimal S1 Komunikasi dan
minimal masa kerja 3 tahun
sebagai penulis, wartawan, atau
content creator.
c. Memiliki pengalaman dalam
membuat konten media sosial
K/L/PD dibuktikan dengan
portofolio.
d. Menguasai pembuatan animasi
custom dengan lottie files, icon
scout,
e. menguasai tools design bserta
custom template dari canva,
freepik, dan flaticon
a. Bertugas
- Digital Strategist
merencanakan,
mengelola dan memantau semua
kegiatan media sosial dan
produksi konten yang dibuat pada
Direktorat LAIP.
b. Memiliki pengalaman sebagai
digital
strategist
secara
professional minimal 3 tahun.
4 orang
1 orang
c. Memiliki pendidikan akhir
minimal S1 di bidang komunikasi.
- Videografer
d. Memiliki pengalaman dalam
mengelola pekerjaan di bidang
strategi komunikasi
dan
3 orang
pengelolaan sosial media milik
Kementerian/Lembaga/Pemerint
ah Daerah/BUMN minimal satu
kali dalam 3 tahun terakhir.
Dibuktikan dengan portofolio.
a. Bertugas untuk mengkonsep,
melakukan pengambilan video,
dan menyunting video.
b. Memiliki pendidikan akhir
minimal S1 di bidang komunikasi,
perfilman, DKV, atau yang
releven
b. minimal masa kerja 3 tahun di
bidang videografer (dibuktikan
dengan portofolio)
- Tenaga
Administrasi
- Bertugas mengelola administrasi dan
keuangan dalam rangka proses
pembayaran - Pendidikan minimal D3 semua
jurusan. - Memiliki pengalaman dalam
mengelola administrasi proyek
pemerintah
1 orang
- Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan - Tahapan Persiapan, mobilisasi dan pengumpulan bahan-bahan
pendukung (B02). Tahapan ini dimulai perencanaan dari mulai
pemilihan pokok pikiran, man power, desain dan kreatif, penyiapan
timeline, hasil performa (reach, views, engagement). - Tahapan Pelaksanaan Tim Kreatif dan Pengelolaan Konten Kebijakan
SPBE (B03-B12). Proses produksi material konten hingga menjadi
bentuk final yang sudah mendapat persetujuan dari Direktorat LAIP
dan siap untuk ditayangkan. - Tahapan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan (B04, B06, B08, B10, B12)
Proses ini meliputi kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh
pelaksanaan kegiatan. - Tahapan Penyelesaian dan Pelaporan Akhir Pelaksanaan Proyek (B12).
• Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan Penyusunan laporan
meliputi laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan
akhir
• Menyerahkan laporan hasil pekerjaan, bukti tayang dan materi
tayang dalam bentuk cetak dan disimpan dalam external harddisk.
• Menyerahkan Media Order dan hasil analitik pageviews google
analytic
Laporan
- Laporan Termin I Laporan pekerjaan atas pekerjaan Penyediaan Konten Kreatif dan
Pengelolaan Konten Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) pada Direktorat LAIP sbb:
a. Laporan pelaksanaan pekerjaan : baik secara administratif
maupun teknis hasil penyelenggaraan paket kegiatan secara
keseluruhan, termasuk dokumen administrasi keuangan.
b. Laporan seluruh dokumentasi hasil pekerjaan : baik melalui
dokumentasi foto maupun video serta hasil seluruh kegiatan
produksi mulai dari proses pra produksi, produksi sampai
dengan pasca produksi dalam bentuk Hardisk External.
c. Laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan disertai
dokumentasi keseluruhan kegiatan dalam bentuk Hardisk
External dengan ketentuan sebagai berikut:
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: pada minggu pertama
bulan Juli dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 5 buku laporan
beserta hardisk eksternal.
- Laporan Termin II Laporan Termin II memuat: (laporan ditambahkan per output)
Laporan pekerjaan atas pekerjaan Penyediaan Konten Kreatif dan
Pengelolaan Media Sosial Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) pada Direktorat LAIP sbb:
a. Laporan pelaksanaan pekerjaan : baik secara administratif
maupun teknis hasil penyelenggaraan paket kegiatan secara
keseluruhan, termasuk dokumen administrasi keuangan.
b. Laporan seluruh dokumentasi hasil pekerjaan : baik melalui
dokumentasi foto maupun video serta hasil seluruh kegiatan
produksi mulai dari proses pra produksi, produksi sampai
dengan pasca produksi dalam bentuk Hardisk External.
c. Laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan disertai
dokumentasi keseluruhan kegiatan dalam bentuk Hardisk
External dengan ketentuan sebagai berikut:
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: pada minggu pertama
bulan Oktober dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 5 buku
laporan beserta hardisk eksternal.
- Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
Laporan pekerjaan atas pekerjaan Penyediaan Konten Kreatif dan
Pengelolaan Media Sosial Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) pada Direktorat LAIP sbb:
a. Laporan pelaksanaan pekerjaan : baik secara administratif
maupun teknis hasil penyelenggaraan paket kegiatan secara
keseluruhan, termasuk dokumen administrasi keuangan.
b. Laporan seluruh dokumentasi hasil pekerjaan : baik melalui
dokumentasi foto maupun video serta hasil seluruh kegiatan
produksi mulai dari proses pra produksi, produksi sampai
dengan pasca produksi dalam bentuk Hardisk External.
c. Laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan disertai
dokumentasi keseluruhan kegiatan dalam bentuk Hardisk
External dengan ketentuan
d. Laporan Hasil evaluasi dan analisis tentang konten kreatif
e. Dokumen-dokumen terkait proyek seperti:
• Laporan-laporan
(laporan pengelolaan media sosial, laporan penerimaan
dokumen tim kratif dan Pengelolaan Media Sosial kebijakan,
dll.)
• Berita acara
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: pada minggu pertama
bulan Desember dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 5 buku
laporan beserta hardisk eksternal.
Hal-Hal Lain
- Produksi dalam
Negeri
Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia
Jakarta, 06 Maret 2023
Ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen 1
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika
Pemerintahan
Nova Zanda
Sign Here : Direktur LAIP