Friday, September 22, 2023
Beasiswa

Ruang Lingkup

1.4 RUANG LINGKUP

1.4.2 Lingkup Pekerjaan

Dalam pekerjaan nantinya, akan dibagi menjadi 3 tahapan antara lain : 

1.4.1.1 Perencanaan

  • Mengajukan usulan perencanaan materi dan publikasi konten terkait pengelolaan konten kreatif dan pengelolaan media social terkait kebijakan Dit.  LAIP dengan 4 tema besar  yaitu pusat data nasional,layanan dan aplikasi spbe, smart city dan digitalisasi pendidikan.
  • Melakukan koordinasi dengan PIC Direktorat LAIP secara berkala minimal satu minggu sekali.
  • Membangun kerjasama dan networking dengan stakeholder(K/L/D atau masyarakat) sejalan dengan konten yang akan dihasilkan.
  • Mengkoordinasikan dan mempersiapkan konten yang perlu dimasukan dalam materi baik cetak ataupun online.
  • Memberikan masukan dan rencana kerja konten kreatif yang akan dibuat per minggu dan mengkordinasikan dengan Sub Direktorat yang membutuhkannya.
  • Melaksanakan pembahasan konsep dan pengelolaan konten kreatif bersama dengan perwakilan dari Dit. LAIP terdiri dari pejabat dan staf terkait Dit. LAIP sebanyak 3 (kali ) kali dengan jumlah 18 orang di Kota Bogor dan 3 (kali ) kali dengan jumlah  20 orang di Kota Tangerang Selatan

1.4.1.2 Produksi Konten

  • Melakukan wawancara pejabat internal Dit. LAIP dan pejabat terkait terakit program – program Dit. LAIP sampai dengan siap tayang.
  • Produksi Konten, Penulisan konsep dan naskah film video feature yang terdiri dari 4 tema besar yaitu pusat data nasional, layanan dan aplikasi spbe, smart city dan digitalisasi pendidikan yang berdurasi 15 menit.
  • Pengambilan gambar dan editing film, video feature serta foto film. Pembuatan videografis motiongraphics edukasi kebijakan, dan isu isu terkait program Dit. LAIP. Setiap konten berdurasi antara 30-60 detik.
  • Menyiapkan konten animasi/gambar/infografis dalam materi yang di publikasikan ke stakeholder (K/L/D atau masyarakat) pada seluruh program Direktorat LAIP termasuk SOP Layanan melalui web portal nasional SPBE maupun di kanal-kanal media sosial.
  • Memproduksi konten kreatif yang positif terhadap program kerja Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan.
  • Membuat konten berupa dokumentasi dan publikasi di kanal-kanal media Kominfo terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Direktorat LAIP.  
  • Menggunakan audio dan visual pada setiap desain iklan harus disesuaikan dengan gambaran masyarakat Indonesia dan tidak melanggar hak cipta.  
  • Memperbaharui materi iklan sesuai dengan tren yang terjadi pada dunia digital sehingga lebih relevan dan menarik perhatian pengguna internet terhadap isu yang dikomunikasikan.  
  • Membuat konten film pendek video feature dengan spesifikasi:
    • Tiap episode video memiliki durasi 5-7 menit.
    • Konten video yang terdapat dialog di dalamnya harus disertai dengan subtitle bahasa Indonesia. 
    • Video memiliki resolusi 1080p Full HD dengan rasio 16:9.  
  • Seluruh hasil produksi yang dibuat harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Layanan Aplikasi Pemerintahan 
  • Memonitor perkembangan dan mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan dari awal perencanaan, pemasangan hingga pencatatan hasil keluaran dengan format pelaporan yang telah ditentukan. Pelaporan yang harus disediakan antara lain :
    • Capaian kinerja dan aktivitas pekerjaan bulanan.
    • Penyampaian dokumen administrasi yang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap. 
  • Menyusun laporan hasil pekerjaan tiap bulan sebagai bukti pekerjaan. 
  • Mengolah materi program-program Direktorat LAIP menjadi bahan paparan yang interaktif dan komunikatif dalam kegiatan sosialisasi, webinar, rapat yang diselenggarakan Dit. LAIP. 
  • Meliput dan mempublikasikan seluruh kegiatan Direktorat LAIP yang di selenggarakan baik di dalam maupun diluar kantor termasuk diluar jabodetabek sesuai dengan persetujuan direktorat laip. 
  • Membuat dan mendokumentasikan video pelaksaan kegiatan bimbingan teknis, FGD, sosialiasi maupun kegiatan lain yang melibatkan K/L/D sesuai dengan kebutuhan dan arahan direktorat 
  • Menyuguhkan hasil keluaran/pencapaian atas kegiatan, bukti penayangan program (log proof), secepatnya setelah semua proses penayangan usai. 

1.4.1.3 Social Media Management

  • Mengelola akun Program Dit. LAIP di kanal-kanal media sosial (Facebook, Instagram dan Youtube) dan mempromosikannya kepada stakeholder. Kepemilikan akun menjadi milik Dit. LAIP termasuk menjawab pertanyaan yang ada di media sosial.
  • Mepublikasikan Konten Media Sosial yaitu:
    • Instagram (8 konten perbulan yang terdiri dari: 6-8 infografis dan 2-3 motion grafis)
    • Facebook 8 konten perbulan yang terdiri dari: 6-8 infografis dan 2-3 motion grafis)
    • Twitter 8 konten perbulan yang terdiri dari: 6-8 infografis dan 2-3motion grafis)
    • Youtube (4 konten perbulan)
  • Menyediakan perangkat analisa media sosial untuk mengelola aset sosial media, seperti mengunggah konten, dan melihat data fans, reach, engagement aset sosial media.
  • Melakukan promosi Iklan di media sosial Facebook, Instagram, dan YouTube selama delapan bulan.
  • Membuat laporan pengelolaan media sosial (Instagram, Facebook, dan Youtube) secara bulanan.
  • Menambahkan hashtag dan caption dalam setiap konten yang dipublikasikan yang berbeda berdasarkan masing-masing isu.
  • Memberikan interaksi dengan menggunakan tata bahasa yang baku, sopan dan sesuai kaidah KBBI, tidak mengandung provokasi, SARA, tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah bilamana terdapat netizen yang membutuhkan jawaban dan komentar.
  •  Mempublikasikan capaian kinerja LAIP kepada stakeholder terkait melalui kanal-kanal media social internal kominfo maupun diluar kominfo.
  • Menyiapkan materi untuk merespon isu yang timbul terkait dengan tema yang telah diangkat/publish.  

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *